Minggu, Desember 14, 2008

Tak Seindah Pagi (selamat pagi…) Oleh: Mahmud Rizal Irawan

sepertinya aku bangun lagi…
kulihat dunia ini lagi,
selamat pagi…
hari ini menanti,
sughron ya robbi, kulihat dunia ini lagi…

dan, ku tlah terbangun lagi
tlah kurasakan perjalanan dalam mimpi
saat mata kubuka dan hatiku bernyanyi
bersenandung dalam syukur dan segala puji
sughron ya robbi, ku lihat dunia ini lagi...

Selasa, Desember 09, 2008

Manajemen lahan

pada pembangunan Perumahan dan Permukiman

(Studi kasus : Pembangunan PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Yang Berwawasan Lingkungan Strategis

Dalam Pencegahan Banjir DI PERKOTAAN)

Oleh : Mahmud Rizal Irawan (3605 100 035)

ABSTRAK

Perkembangan permukiman merupakan indikator untuk melihat pengaruh perkembangan kota secara berkelanjutan. Permukiman berkembang seiring dengan faktor pendorongnya yaitu pertumbuhan penduduk, keadaan sosial ekonomi masyarakat, serta bertambahnya kegiatan masyarakat. Adanya pertumbuhan permukiman juga akan berdampak pada kondisi lingkungan yang juga turut berubah seiring dengan adanya konversi lahan menjadi kawasan permukiman. Sementara itu, setiap orang sangat mendambakan lingkungan permukiman yang aman dengan kualitas lingkungan yang terjamin seperti banjir. Banjir bisa dikaitkan akibat adanya alih fungsi lahan yang menyebabkan berkurangnya daerah resapan. Umumnya banjir merupakan dilemma bagi setiap insan. Untuk itu, bagaimanakah seharusnya penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman? langkah apa yang harus dijalankan untuk mengatasi bencana akibat kerusakan lingkungan tersebut?

Keyword: Permukiman, manajemen lahan.

PERKEMBANGAN PERMUKIMAN

Perkembangan permukiman merupakan pengaruh akibat pengaruh dari perkembangan kota. Hal tersebut terjadi akibat pertumbuhan penduduk, keadaan ekonomi masyarakat, serta bertambahnya kegiatan masyarakat. Dibalik pengaruh perkembangan tersebut, masih ada suatu dilemma yang banyak dialami oleh banyak wilayah yang turut akibat adanya perkembangan permukiman tersebut. Bencana yang timbul akibat adanya perkembangan permukiman yang merubah fungsi lahan misalnya, seakan selalu menjadi permasalahan utama dari multiply effect suatu pembangunan. Sehingga tidak dapat ditolak lagi apabila dampak tersebut mengganggu aktivitas masyarakat yang mendiami kawasan yang menjadi bagian dari pembangunan dan perkembangan tersebut.

ISU PERKEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN

Perkembangan dan pembangunan permukiman memiliki banyak ketimpangan. Hal ini bila dilihat dari berbagai segi, berikut ini adalah isu-isu yang terdapat pada perkembangan permukiman yang ada pada saat ini:

a.Adanya perbedaan peluang antar pelaku pembangunan yang ditunjukkan oleh terjadinya ketimpangan pada pelayanan infrastruktur, pelayanan perkotaan, perumahan dan ruang untuk kesempatan berusaha.

b.Konflik kepentingan yang disebabkan oleh kebijakan yang memihak kepada kepentingan suatu kelompok masih sering terjadi dalam pembangunan perumahan dan permukiman yang masih bias, serta belum sepenuhnya keberpihakan untuk kepentingan masyarakat setempat;

c.Alokasi tanah dan ruang yang kurang tepat. Pasar tanah dan perumahan yang cenderung mempengaruhi tata ruang berimplikasi pada alokasi tanah dan ruang yang tidak tepat, yang menyebabkan penggunaan tanah atau ruang yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan pembangunan lainnya dan kondisi ekologis daerah yang bersangkutan;

d.Terjadinya masalah lingkungan yang serius umumnya terdapat di daerah yang mengalami tingkat urbanisasi dan industrialisasi tinggi, serta eksploitasi sumber daya alam; dan

e.Tersisihnya komunitas lokal dimana orientasi pembangunan yang terfokus pada pengejaran target melalui proyek pembangunan baru, berorientasi ke pasar terbuka dan terhadap kelompok masyarakat yang mampu dan menguntungkan

Dibalik itu semua, bisa menjadi isu-isu menjadi akar permasalahan yang dapat terjadi di masa mendatang. Sedangkan isu-isu perkembangan pembangunan permukiman yang akan datang antara lain adalah:

a.Urbanisasi di daerah yang tumbuh cepat merupakan tantangan bagi Pemerintah ke depan adalah untuk secara positif berupaya agar pertumbuhan lebih merata, antara lain dengan meningkatkan daya saing daerah yang lamban bertumbuh;

b.Perkembangan tak terkendali dari daerah yang memiliki potensi untuk tumbuh. Urbanisasi dan pertumbuhan cepat dapat terjadi pada daerah yang kepadatannya rendah atau sangat rendah;

c.Marjinalisasi sektor lokal oleh sector nasional dan global. Pertumbuhan dan pengembangan yang berorientasi pada sektor formal, cenderung hanya memberi peluang kepada kegiatan atau kekuatan yang bersifat regional, nasional dan global.

PEMBANGUNAN PERMUKIMAN YANG BERKELANJUTAN.

Pembangunan berkelanjutan di sektor permukiman diartikan sebagai pembangunan permukiman termasuk di dalamnya pembangunan kota secara berkelanjutan sebagai upaya yang berkelanjutan untuk memperbaiki kondisi sosial, ekonomi dan kualitas lingkungan sebagai tempat hidup dan bekerja semua orang. Intinya pembangunan permukiman yang berkelanjutan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup secara berkelanjutan.

Secara umum perkembangan permukiman yang berlangsung selama ini memperlihatkan semakin perlunya pembangunan permukiman yang lebih berbasis wilayah bukan sektor. Sifat dikotomis yang menimbulkan pertentangan antara yang baru dengan yang lama, lokal dan pendatang, antara satu sektorkegiatan dengan sektor kegiatan lainnya, modern dengan tradisional, kota dengan desa dan seterusnya, harus dihilangkan sehingga laju ketimpangan yang menumbuhkan konflik dapat diperlambat bahkan dihentikan. Perlunya pengalihan orientasi dari membangun rumah ke membangun permukiman. Pengelolaan pembangunan permukiman harus memungkinkan berkembangnya prakarsa membangun dari masyarakat sendiri melalui mekanisme yang dipilihnya sendiri.

Di pihak lain kemampuan membangun permukiman secara komunitas harus direspon secara tepat oleh pemerintah, sehingga kebutuhan akan identitas tetap terjaga dalam kerangka pembangunan permukiman yang lebih menyeluruh.

Kelangkaan prasarana dasar dan ketidakmampuan memelihara serta memperbaiki permukiman merupakan masalah utama dari perumahan dan permukiman yang ada. Masalah tersebut justru menjadi lebih besar dengan adanya pembangunan baru yang cenderung dibangun untuk kepentingan pembangunnya sendiri, dibandingkan sebagai bagian membangun permukiman secara menyeluruh bagi kepentingan publik yang luas. Salah satu agenda utama sektor permukiman adalah meliputi :

a). Mengembangkan kepranataan dan instrumen pembangunan dan perkembangan permukiman bagi masyarakat banyak;

b). Membangun kesatuan sistem perencanaan dan sistem pembangunan (implementasi rencana) tata ruang yang partisipatif dan memberdayakan masyarakat maupun Pemerintah Daerah;

c). Membangun mekanisme perencanaan dan pembangunan perumahan yang terintegrasi dengan mekanisme perencanaan dan pembangunan tata ruang;

d). Mengembangkan sistem pelatihan untuk mensosialisasikan pendekatan alternatif dan meningkatkan kemampuan profesional di bidang perumahan bagi aparat pemerintah pusat, daerah maupun pelaku pembangunan permukiman lainnya; dan

e). Mengembangkan fungsi/sistem informasi dan diseminasi mengenai hidup bermukim yang baik bagi masyarakat di dalam pemerintahan daerah.

PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Hakekatdari perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia setelah pangan dan sandang serta mempunyai peran sebaga pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan nilai kehidupan,penyiapan generasi muda, dan bentuk manifestasi jatidiri. Dalam kerangka hubungan ekologis antara manusia dan lingkungan permukimannya maka terlihat jelas bahwa kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang sangat dipengaruhi oleh kualitas perumahan dan permukiman dimana masyarakat tinggal menempatinya.

Pembangunan perumahan dan permukiman diyakini mampu mendorong lebih dari seratus macam kegiatan industri yang berkaitan dengan bidang perumahan dan permukiman, sehingga penyelenggaraan perumahan dan permukiman sangat berpotensi dalam menggerakkan roda ekonomi dan upaya penciptaan lapangan kerja produktif. Bagi banyak masyarakat Indonesia terutama golongan menengah kebawah, rumah juga merupakan barang modal (capital goods),karena dengan asset rumah ini mereka dapat melakukan kegiatan ekonomi dalam mendukung kehidupan dan penghidupannya. Karenanya, permasalahan perumahan dan permukiman tidak dapat dipandang sebagai permasalahan fungsional dan fisik semata, tetapi lebih kompleks lagi sebagai persoalan yang berkaitan dengan semua dimensi kehidupan di dalam masyarakat.

PENGENDALIAN PENGEMBANGAN PERMUKIMAN

Pertumbuhan dan kepadatan penduduk yang tidak terkendali telah menimbulkan tekanan terhadap ruang dan lingkungan untuk kebutuhan perumahan, kawasan jasa/industri dan parasarana perkotaan yang keseluruhan membentuk kawasan terbangun.Untuk mengatasi adanya dampak dari pengembangan permukiman tersebut diatas, terdapat beberapa system dalam pengendalian pembangunan:

1.Rencana Zoning dan Kebijakan

Dalam penentuan zoning, aturan ditetapkan terlebih dahulu agar izin pembangunan dapat sesuai dengan aturan yang langsung dapat diterbitkan oleh pejabat yang berwenang tanpa melalui review. Hal ini bertujuan agar terdapat adanya ketetapan dan penegasan atas pengguanaan lahan yang telah (harus) di tetapkan berdasarkan rencana tata ruang yang ada. Sehingga perkembangan permukiman dapat memperhatikan aspek-aspek lingkungan guna menghindari adanya dampak-dampak yang ditimbulkan oleh adanya perkembangan permukiman dengan menghindari daerah-daerah resapan dan rawan terjadinya genangan.

2.Flexibilitas dan Zoning

Hal ini dapat dilakukan dengan memberlakukan adanya incentive zoning/zoning bonus.

3.Menentukan Permintaan

System ini adalah untuk menentukan syarat-syarat permohonan pembangunan yaitu pertama, dengan menyertakan rencana pembangunan seperti site plan; kedua, formulir pendaftaran; ketiga, bukti kepemilikan; keempat, biaya pendaftaran.

Hal ini bertujuan agar dapat memudahkan pengawasan adanya pengembangan permukiman. Sehingga dapat menghindari ketimpangan pembangunan permukiman.

4.Perubahan Peruntukan

Perubahan peruntukan bertujuan untuk mengembalikan peruntukan lahan dan bangunan yang menyimpang dari zoning dan kebijakan setempat yang berlaku.

5.Pengkaplingan

Pengkaplingan disini bertujuan untuk memudahkan dalam pengembangan permukiman serta peletakan system jaringan yang sinergis seperti jaringan jalan dan jaringan drainase agar aliran air dapat cepat mengalir.

6.Denda Rencana

Dalam setiap ketimpangan pada pembangunan dapat dilakukan denda untuk menghindari ketimpangan pembangunan. Seperti tidak sesuai dalam aturan zoning atau kerusakan lingkungan akibat dampak dari suatu pembangunan.

7.Mendefinisikan Pembangunan

Disini pembangunandidefinisikan pada area tertentu untuk menarik minat calon-calon investor dan disisi lain perkembangannya dapat dikendalikan. Dalam kaitannya dengan pengembangan permukiman, pengendalian dapat dilakukan dengan penerapan tata lingkungan permukiman dengan memperhatikan arahan rencana tata ruang yang berlaku dan aspek daya dukung dan keserasian lingkungan.

Pada setiap pengendalian pembangunan tersebut tergantung pada system perijinan yang berlaku dan kelulusan permohonan bergantung pada sejumlah pedoman dan kebijakan. Begitu juga dengan efisiensi penggunaan lahan, dimana penggunaan lahan seharusnya berdasarkan kebutuhan.

Dalam pengendalian terhadap bencana banjir diperlukan adanya pengembangan prasarana dan sarana lingkungan permukimanskala besar melalui pola:

a.Kawasan siap bangun (Kasiba); dan

b.Lingkungan siap bangun (Lisiba).

Untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman jangka menengah dan panjang perlu diusahakan pengembangan kawasan permukiman skala besar melalui penyediaan tanah siap bangun dan kaveling tanah matang yang sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah Daerah Kabupaten dan Daerah Kota serta RP4D melalui penerapan subsidi silang, khususnya dalam rangka membatasi terjadinya spekulasi harga tanahdan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan dan pemanfaatan tanah, prasarana dan sarana lingkungan, serta utilitas umum yang diperlukan.

Pembangunanberskala besar tersebut dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan program pembangunan daerah meliputi penyelenggraan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba).Berdasarkan ketentuan yang berlaku penyelenggaraan pengelolaan Kasiba dan Lisiba dilakukan dalam rangka pembangunan kawasan skala besar, meliputi pengelolaan, penetapan lokasi dan penyediaan tanah,pemberian hak atas dan pendaftarannya, penyelenggaraan, pengendalian, dan pembinaan.

Pengadaan Kasiba dan Lisiba juga dimaksudkan untuk mengarahkan agar pertumbuhan kota membentuk struktur lingkungan kota yang efektif dan efisien yang sesuai dengan arahan tata ruang dan daya dukung lingkungan yang ada dan pada gilirannya akan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata, sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan.

KESIMPULAN

Untuk menanggulangi beberapa dampak yang ditimbulkan dari pengembangan permukiman, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Yaitu antara lain:

1.Adanya pengendalian pembangunan yaitu dengan:Rencana Zoning & Kebijakan, Flexibilitas & Zoning, Menentukan Permintaan, Perubahan Peruntukan, Pengkaplingan, Denda Perencanaan, Mendefinisikan Pembangunan.

2.Penggunaan pola kasiba dan lisiba pada pembangunan berskala besar yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan program pembangunan daerah guna pengendalian terhadap bencana banjir.

Beberapa hal tersebut diatas sangat penting adanya, mengingat kebutuhan lahan perkotaan untuk keperluan perumahan dan permukiman, serta adanya efisiensi penggunaan lahan serta pengawasan pembangunan dalam rangka pengembangan permukiman dapat berjalan. Sehingga tidak terjadi lagi ketimpangan dan bencana lingkungan nantinya.

LESSON LEARNED

1.Pengendalian dalam penggunaan lahan permukiman untuk menghindari dampak kerusakan lingkungan.

2.Pembangunan permukiman yang berkelanjutan sebagai pengendalian dalam keseimbangan lingkungan melalui pengelolaan dalam penggunaan lahan.

3.Dalam pengendalian terhadap bencana banjir diperlukan adanya pengembangan prasarana dan sarana lingkungan permukimanskala besar.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.pu.go.id/ditjen_mukim/ensiklopedia/isi.htm

Ispurwono, 2007. Slide Kuliah Tata Guna dan Penggunaan Lahan, Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota, ITS.

Sueca, N.P 2004. Jurnal Permukiman Natah vol 2 no 2.