Senin, April 12, 2010

Peran Serta Masyarakat Dalam Lingkup Pelestarian Hutan

Peran Serta Masyarakat Dalam Lingkup Pelestarian Hutan
Oleh : Mahmud Rizal Irawan

30-Okt-2008, 19:23:49 WIB - [www.kabarindonesia.com]
Peran Serta Masyarakat Dalam Lingkup Pelestarian Hutan Oleh : Mahmud Rizal Irawan
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsisebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfera Bumi yang paling penting (wikipedia).Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecilmaupun di benua besar. Orang awam mungkin melihat hutan lebih sebagai sekumpulan pohon kehijauan dengan beraneka jenis satwa dan tumbuhan liar. Untuk sebagian, hutan berkesan gelap, tak beraturan, danjauh dari pusat peradaban. Sebagian lain bahkan akan menganggapnya menakutkan. Namun, jika kita mengikuti pengertian ilmu kehutanan, hutan merupakan "suatu kumpulan tetumbuhan, terutamapepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas." Pohon sendiri adalah tumbuhan cukup tinggi dengan masa hidup bertahun-tahun. Jadi, tentu berbeda dengan sayur-sayuran ataupadi-padian yang hidup semusim saja. Pohon juga berbeda karena secara mencolok memiliki sebatang pokok tegak berkayu yang cukup panjang dan bentuk tajuk (mahkota daun) yang jelas. Suatu kumpulanpepohonan dianggap hutan jika mampu menciptakan iklim dan kondisi lingkungan yang khas setempat,

yang berbeda daripada daerah di luarnya. Jika kita berada di hutan hujan tropis, misalnya, rasanya seperti
masuk ke dalam ruang sauna yang hangat dan lembab, yang berbeda daripada daerah perladangan sekitarnya. Pemandangannya pun berlainan. Ini berarti segala tumbuhan lain dan hewan (hingga yangsekecil-kecilnya), serta beraneka unsur tak hidup lain termasuk bagian-bagian penyusun yang tidak terpisahkan dari hutan.Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia yang masih tersisa. Hutan Indonesia memiliki 12% dari jumlah spesies binatang menyusui/mamalia, pemilik 16% spesies binatang reptil dan ampibi, 1.519spesies burung dan 25% dari spesies ikan dunia. Sebagian dianataranya adalah endemik atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut.Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen [World Resource Institute,1997]. Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di2

[Type text] Page 2
dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. [BadanPlanologi Dephut, 2003]. Pada abad ke-16 sampai pertengahan abad ke-18, hutan alam di Jawa diperkirakan masih sekitar9 juta hektar. Pada akhir tahun 1980-an, tutupan hutan alam di Jawa hanya tinggal 0,97 juta hektar atau 7 persen dari luas total Pulau Jawa. Saat ini, penutupan lahan di pulau Jawa oleh pohon tinggal 4 %. PulauJawa sejak tahun 1995 telah mengalami defisit air sebanyak 32,3 miliar meter kubik setiap tahunnya. Selama kurang lebih 50 tahun, hutan alam di Indonesia mengalami penyusutan secara drastis.Diperkirakan telah terjadi pengurangan penutupan hutan dari 162,3 juta ha di tahun 1950 menjadi sekitar 105 juta ha di tahun 2000. Laju deforestasi diperkirakan sebesar 2 juta ha per tahun (FWI/GFW 2002;Holmes 2002). Kontribusi illegal logging terhadap deforestasi belum diketahui secara pasti namun dapat diperkirakan sekitar 2.5 juta ha hutan menjadi areal tebangan secara ilegal (Tacconi et al, 2004).Sedangkan perubahan hutan menjadi perkebunan merupakan komponen terbesar sekitar 2,4 juta ha selama periode 1985-1997, yang berkontribusi dalam berkurangnya tutupan hutan di Pulau Sumatera,Kalimantan dan Sulawesi (Holmes, 2002).

Dengan semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia, maka sebagian besar kawasan Indonesia
telah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana, baik bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Sejak tahun 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana diIndonesia dengan 2022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah, dimana 85% dari bencana tersebutmerupakan bencana banjir dan longsor yang diakibatkan kerusakan hutan [Bakornas Penanggulangan Bencana, 2003].]. Berdasarkan Reformasi Pengelolaan Hutan di Indonesia Nomor: S.358/PIK-1/2008 yangdikeluarkan oleh departemen kehutanan menjelaskan adanya reformasi pengelolaan hutan di Indonesia. Berdasarkan rekomendasi yang diajukan, terdapat multisistem silvikultur yang merupakan upayaoptimalisasi pemanfaatan areal hutan, sehingga seluruh bagian areal hutan produksi, baik yang berupa hutan alam yang masih potensial maupun hutan yang sudah rusak, dapat dikelola sesuai dengan sistemsilvikultur yang tepat. Kombinasi beberapa sistem silvikultur ini akan mempunyai beberapa kelebihan, antara lain:1. Hutan alam akan menghasilkan berbagai jenis kayu yang mepunyai nilai kompetisi tinggi dan sangat aman dari sisi ekologis yang dapat diperoleh dalam jangka panjang.2. Hutan alam akan menghasilkan kayu yang lebih produktif dan bernilai tinggi terutama dari hasil tanaman di jalur antara, dan cukup aman dari aspek ekologi yang dapat diperoleh dalam jangkamenengah atau sedang. 3[Type text] Page 3

3. Rehabilitasi hutan yang rusak dan peningkatan produktifitas yang hasilnya dapat diperoleh dalam
jangka pendek. Ilmu kehutanan mengajarkan bahwa agar hutan dapat lestari, maka pengambilan hasil, jumlahnyaharus sama dengan penambahan jumlahnya (pertumbuhan). Seperti yang dijelaskan pada Reformasi Pengelolaan Hutan di Indonesia yang menjelaskan penggunaan multisystem silvikultur yang memilikikelebihan yang menyeimbangkan antara sisi ekonomi dan sisi ekologis. Prinsip pembangunan kehutanan di Indonesia menganut manajemen bertujuan ganda (multipleobjectives dan multiple outputs) baik produk dan jasa yang tangible maupun intangible. Prinsip manajemen hutan yang lestari saat ini mencakup aspek yang lebih luas tersusun dalam kriteria danindikator sebagai acuan yang dinamakan hutan lestari (Sumitro, 2005).

* Konsep Sosial Ekonomi

Pengaruh sosial ekonomi dalam kaitan dengan pembangunan sumberdaya hutan secara lestari dan berkelanjutan dapat dilihat dari beberapa sisi pandang, antara lain:- Dilihat dari aspek pengelolaan, kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat sekitar hutan, memberikan pengaruh dalam upaya pengelolaan sumber daya hutan yang lestari.Masyarakat sekitar hutan memiliki keterikatan dengan hutan yang ada di sekitarnya, baik itu ikatan sosial maupun ekonomi. Masyarakat sekitar hutan merupakan bagian integral darisumberdaya hutan. Perubahan yang terjadi pada hutan akan memberi dampak kepada masyarakat sekitar hutan baik secara sosial maupun ekonomi. Demikian juga sebaliknya, perubahanperubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan akan berdampak pada hutan. - Dilihat dari aspek manfaat, hutan memberi manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat. Hutan yangterjaga kelestariannya akan mampu memenuhi berbagai kebutuhan hidup masyarakat secara langsung maupun tidak langsung. Terhadap berbagai produk yang dihasilkan dari hutan,masyarakat sekitar hutan memiliki ketergantungan yang sangat tinggi.

* Konsep Hukum dan Kelembagaan

Menurut Departemen Kehutanan (1992), yang disebut hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatankegiatanyang bersangkut paut dengan hutan dan pengurusannya. Ada 3 (tiga) unsur yang tercantum dalam rumusan hukum kehutanan, yaitu : (1) adanya kaidah hukum kehutanan, yang tertulis maupuntidak tertulis, (2) mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, dan (3) mengatur hubungan antara individu (perseorangan) dengan hutan dan kehutanan (Salim, 2004).4 [Type text] Page 4Kelembagaan kehutanan adalah kelompok masyarakat dengan karakteristik tertentu dan berada pada satu wilayah tertentu yang secara struktural (formal/informal; legal/ilegal) maupun fungsionalberpotensi dalam kegiatan rehabilitasi, pertahanan dan peningkatan manfaat fungsi hutan (Anonimous, 2002).

* Konsep Rehabilitasi

Rehabilitasi dalam pembangunan kehutanan menyangkut 2 (dua) aspek, yaitu : rehabilitasi hutan (forest rehabilitation) dan rehabilitasi lahan (land rehabilitation). Departemen Kehutanan (1989)mendefinisikan rehabilitasi hutan sebagai kegiatan yang dilakukan terhadap kawasan hutan dan isinya (tumbuhan, satwa dan lingkungannya) agar kondisinya dapat kembali seperti semula atau dapatmendekati fungsi asalnnya. Sedangkan rehabilitasi lahan adalah upaya menanggulangi kerusakan atau kekritisan lahan yang sudah maupun yang masih berlangsung.
Peran Serta Masyarakat Dalam Lingkup Pelestarian Hutan Sebenarnya bumi masih terselamatkan oleh adanya hutan papua yang terjaga kealamiannya.Dimana konsentrasi dunia tertuju pada papua yang dinilai sebagai penyelamat bumi sebagai penghasil oksigen. Hutan alami yang terdapat di papua masih terjaga oleh masyarakat atau suku-suku adat papuayang bermukim di kawasan hutan. Di hutan papua sendiri masih terdapat bermacam flora dan fauna endemic yang masih terjaga kealamiannya. Hutan papua sendiri masih menyimpan sumber pangan sepertisagu dan juga terdapat tanaman nipah yang memiliki potensi penghasil bioetanol yang tinggi (http://www.suarapembaruan.com/News/2007/12/28/index.html).Oleh karena itu, penerapan hutan lestari seharusnya diterapkan pada kawasan hutan di Indonesia yang mengalami kerusakan besar. Hutan merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat yang hidupdan tinggal disekitarnya. Hutan juga merupakan ekosistem bermacam-macam flora dan satwa. Semakin banyak kerusakan yang terjadi pada hutan, berarti masyarakat yang hidup dan tinggal di hutan semakintergusur sumber penghidupannya begitu juga dengan punahnya berbagai ekosistem hutan yang selayaknya dilestarikan.Dalam pengelolaan hutan, juga terdapat multisystem silvikultur yang seharusnya segera

disosialisasikann dijalankan, dan dipantau oleh masyarakat yang hidup dan tinggal di hutan. System ini
dirasa sangat menguntungkan baik dari segi ekonomi juga segi ekologi. Tetapi harus juga ada pemilahan lahan hutan yang terkena system pengelolaan hutan ini dengan hutan yang tumbuh secara alami.Pembangunan hutan seharusnya memperhatikan sisi ekonomi masyarakat, penegakkan hukum dan kelembagaan yang tidak menguntungkan bagi investor tetapi bagi ekosistem hutan serta adanya5 [Type text] Page 5rehabilitasi hutan yang melindungi ekosistem hutan serta rehabilitasi lahan yang menanggulangi kerusakkan hutan.Peran serta masyarakat disini merupakan titah dari PP 69 tahun 1996 yang menerangkan tentang pelaksanaan hak dan kewajiban serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang.masyarakat Sementara itu pengelolaan hutan juga telah diatur berdasarkan PP 34 tahun 2002 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, dan penggunaan yang menjelaskanbahwa kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk meperolehmanfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.

Pengelolaan hutan juga tidak luput dari rencana tata ruang yang ada dengan memperhatikan
kedua PP tersebut diatas yang nantinya sangat berguna bagi masyarakat dan kelestarian ekosistem hutan. Penerapan system pengelolaan hutan tersbut nantinya diharapkan dapat berpengaruh terhadap perubahaniklim dunia yang terus-menerus mengalami peningkatan suhu akibat hilangnya paru-paru penghasil oksigen dan juga sebagai mitigasi bencana yang seharusnya tidak terjadi akibat ulah tangan manusiadalam meraup keuntungan materi diatas kerugian yang di alami oleh bumi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar